Difitnah Media, Orangtua MY: Jangan Rekayasa, Kuasa Hukum Ajukan Prapid dan Adukan Penyidik
Sementara hasil visum, menurut Yahya baru diketahui melalui warga setempat.
"Kami ngak tahu, baru tadi (Selasa, 23 Mei 2023) baru tahu melalui Kadus (Kepala Dusun) karena kami datang ke rumah Kadus," ungkap Sri.
Baca juga: Diduga Terima Uang Suap Narkoba, Hadiah Motor dari Kapolrestabes Medan Diminta Dikembalikan
Seminggu kemudian, sebut Yahya, datang pihak Kepolisian ke rumahnya membawa surat penangkapan.
MY bersama kedua pasangan suami istri pun dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan hingga pada dini hari.
"Kira kira hampir jam dua dini hari Usuf selesai diperiksa, keluar Usuf tangannya di pegang oleh juper (juru periksa), ibu Kristi ngak salah namanya. Lalu kami bertanya sama juper, kenapa anak saya ini, apa anak saya ini pelakunya, jawab juper oh belum, belum pelakunya, cuma kami titipkan di sini dulu," urai Yahya mengulangi percakapan kala itu dengan juru periksa Unit PPA Polrestabes Medan.
Cek, bukan Olah TKP
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Penyidik dari Polrestabes Medan pun memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Aktivis Dukung Bambang Pardede Adukan Gubernur Sumut ke Komisi ASN
Rumah MY menjadi sasaran cek TKP, seolah peristiwa dugaan pencabulan terjadi di rumah orang tua MY.
"Seakan akan disini (TKP), terus mereka (penyidik) peragakanlah seperti apa, yang di pimpin langsung penyidiknya. Pada hal yang kita ketahui pada saat TKP itu, tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh korban bahwasanya disini saya diperlakukan kekerasan," jelas Kuasa Hukum MY, Fendi Luaha SH, yang mengaku hadir dalam cek TKP.
"Tapi menurut arah dari pada penyidik itu saja, jadi dia (korban) tinggal ikut ikut aja," lanjutnya.
Baca juga: Terkait Pencopotan Kombes Teguh, IPW Desak Kapolri Copot dan Periksa Kapolda Kaltara








Komentar