Difitnah Media, Orangtua MY: Jangan Rekayasa, Kuasa Hukum Ajukan Prapid dan Adukan Penyidik
Fendi menyebut bahwa sebagai kuasa hukum MY, ia sama sekali tidak pernah di beritahu oleh Penyidik bahwa akan melakukan cek TKP.
"Cek TKP cuma seperti sudah mengarah ke rekonstruksi. Seharusnya itu tidak boleh, kecuali tersangka mengakui perbuatannya lalu dibawa, tetapi korbannya turutserta dibawa lalu dilakukan peragaan," kesalnya.
Selain itu, Fendi turut menyesali sikap penyidik pada saat cek TKP seolah penyidik telah mengetahui benar adanya peristiwa pencabulan itu.
Baca juga: Cabuli 6 Muridnya, Kepala Sekolah SD di Medan Ditahan Polda Sumut
Pada saat itu, sebut Fendi, terjadi perdebatan antara dirinya dengan Penyidik.
"Akhirnya di ulang lagi cek TKP itu. Korban diarak dari sana seolah olah diancam sebelumnya oleh MY untuk dibawa ke rumah MY dengan jarak sekira 100 meter. Pada hal dengan jarak itu ada warga dengan waktu yang sama, dan warga menyebut mana mungkin anak itu dibawa oleh klien kita," paparnya.
Sedangkan, menurut pengakuan Muhammad Yahya saat cek TKP, penyidik mengkonfirmasi korban N terkait cara terduga pelaku MY melakukan pencabulan, N mengaku tidak ada terjadi hal tersebut.
Baca juga: Korban Pengeroyokan Taruna Akmil Protes Keras Pernyataan Kadispenad Hamim Tohari
"Kamu ditidurkan, ada dimasukan barang si Usuf, si korban ngomong ngak ada," ujarnya.








Komentar