Sekilas Info

Difitnah Media, Orangtua MY: Jangan Rekayasa, Kuasa Hukum Ajukan Prapid dan Adukan Penyidik

Kuasa Hukum MY, Fendi Luaha SH (kiri) bersama ibu dan ayah MY, Sri Utami dan Muhammad Yahya saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023.

Sedangkan dalam Laporan Polisi, kata Yahya, korban mengalami pendarahan.

"Inilah kami keberatan, kalau memang anak kami salah ya silahkan, tapi kalau bukti buktinya ngak ada dan di rekayasa kami ngak terima," paparnya.

Baca juga: Pejudi Online Ditangkap lalu Dilepas? JAMPI: Mencoreng Institusi Polri

Sesalnya Yahya saat peristiwa yang di tuduhkan sebagaimana dalam cek TKP, MY anaknya sedang tidur di rumah.

"Kami di rumah pada saat itu, kejadian katanya jam satu (siang), ada anak awak (saya) perempuan pesantren pas (sedang) libur satu bulan. Kami di rumah sampai jam dua, sedangkan di rumah itu ada anak gadis yang sekolah pesantren," ujarnya.

Janggalnya, pada saat itu, sebut Yahya, MY sedang berada di kamar, lalu pada jam dua siang saat itu pihaknya meninggalkan rumah untuk mengunjungi keluarga lainnya.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Penadah Mobil Curian, Jampi Minta Atensi Mabes Polri

"Itu rumah tidak pernah kosong. Ini perlakuan berlebihan sekali, sehingga saya bilang kalau memang anak saya salah silahkan, tapi jangan di rekayasa," tegasnya.

Tidak Didampingi Pengacara

Kuasa Hukum MY, Fendi Luaha SH mengaku kecewa dengan proses pemeriksaan terhadap kliennya di Unit PPA Polrestabes Medan. Fendi menyebut pemeriksaan terhadap kliennya nyaris tidak didampingi dirinya sebagai kuasa hukum.

"Setiap mereka (penyidik) periksa itu secara diam diam, kenapa? (Karena) hak dari pada setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi diatas lima tahun berdasarkan Pasal 54 dan 56 KHUPidana dan 114, itu wajib hukumnya didampingi oleh lawyernya," ucapnya.

Baca juga: Astaga! Kapolda Sumut Copot Kapolrestabes Medan, Diduga…

"Kedua, pasal 69 dan 70, itu (menyebutkan) bahwa tiap waktu boleh ditemui oleh lawyer dan terduga, termasuk berita acaranya itu Pasal 72 KUHP. Artinya hak hak dari pada terduga ini tidak pernah diberikan oleh penyidik," ungkap Fendi.

Sementara kewenangan penyidik, lanjut Fendi, tidak pernah dihalangi oleh pihaknya sebagai kuasa hukum.

"Sebab, baik Polisi atau penyidik dan lawyer juga bekerja sesuai dengan hukum acara pidana. Nah, siapa yang keluar dari situ, maka ada pelanggaran, ada prosedur yang menyimpang," pungkas Fendi Luaha yang pernah menjadi kuasa hukum dua Youtuber Medan Joniar dan Benni dalam kasus 'Polisi Nunggak Pajak' pada 2020 lalu.

Baca juga: IWO Sumut Gandeng PLN Gelar Pelatihan Jurnalistik di UMA

Prapid dan Dumas Propam

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: dailyklik

Baca Juga