Fitnah Berujung Penganiayaan di Flores Timur: Dua Pelaku Lolos Jerat Hukum Usai Korban Memaafkan Lewat Restorative Justice
Dailyklik.id, FLORES TIMUR– Dua pria pelaku fitnah dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Flores Timur, akhirnya lolos dari jerat pidana. Kasus ini dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur setelah pelaku, Aloysius Dalo Odjan dan Marianus Liufung Lusanto, berdamai dengan korban melalui mekanisme restorative justice.
Penghentian penuntutan itu ditegaskan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Teddy Rorie, bersama Kepala Seksi Pidum, I Nyoman Sukrawan. SKP2 terbit setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian perkara pada 12 Agustus 2025 usai ekspose virtual.
Kasus bermula awal Agustus ketika korban, remaja berusia di bawah 16 tahun, dituduh menghina kampung Lamawalang. Fitnah yang dipelintir dari informasi sepihak itu menyebar ke masyarakat hingga memicu amarah dan berujung pada penganiayaan terhadap korban. Penyelidikan jaksa kemudian menyatakan tuduhan itu tidak benar.
Meski fakta terungkap, korban terlanjur menanggung luka ganda: nama baik yang tercemar dan kekerasan fisik dari pelaku. “Nama baik anak kami sudah rusak di mata kampung, dan sampai sekarang belum ada pemulihan secara adat,” kata Stanislaus, keluarga korban.
Mediasi digelar 4 Agustus 2025 dengan menghadirkan kejaksaan, pemda, kepolisian, camat, kepala desa, BPD, keluarga korban, serta pelaku. Dalam forum itu korban memaafkan pelaku, meski beban sosial dan luka belum sepenuhnya pulih.
Keputusan restorative justice ini memunculkan sorotan publik, mengingat kasus menyangkut fitnah dan kekerasan terhadap anak yang seharusnya mendapat perlindungan hukum lebih kuat. Keluarga korban menyebut masih mempertimbangkan jalur adat untuk memulihkan nama baik anak yang tercemar.








Komentar