Sekilas Info

Terdesak Biaya Pengobatan Anak, Seorang Ayah Nekat Curi Motor, Dibebaskan melalui Restorative Justice 

Medan, Dailyklik.id– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah humanis dalam menangani dua perkara pencurian sepeda motor di Kabupaten Asahan. Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar memutuskan kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice, sehingga tersangka dibebaskan dan hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga.

Kasus bermula pada 6 September 2025, ketika Rizky Inanda nekat mencuri sepeda motor milik Sahrul di Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Motifnya sederhana namun mendesak: biaya pengobatan anaknya yang membutuhkan perawatan segera. Sepeda motor itu kemudian dijual kepada Suhendri, yang turut diperiksa dan disangkakan melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP. Rizky Inanda dikenakan pasal 362 KUHP.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut menyampaikan, alasan penerapan restorative justice antara lain karena Rizky Inanda belum pernah dihukum sebelumnya dan tindakannya bukan didasari niat jahat, melainkan kebutuhan mendesak.

Kedua tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban, dan permintaan maaf diterima dengan baik. Dukungan tokoh masyarakat, melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah, juga mendorong penyelesaian perkara secara restoratif.

Menurut Indra Hasibuan, penyelesaian kasus melalui restorative justice bertujuan kemanusiaan dan menjaga keharmonisan sosial. “Pemenjaraan bukan selalu solusi terbaik. Yang penting bagaimana menciptakan harmonisasi dan memastikan hubungan sosial tetap baik, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ,” ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Redaksi DailyKlik

Baca Juga