Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut, Diduga Korupsi Rp3 Miliar
Medan, Dailyklik.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang analis kredit Bank Sumut berinisial LPL. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pencairan kredit modal usaha atas nama CV. HA Group yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, tahun 2012.
Penahanan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan, LPL diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit, seperti penggelembungan nilai agunan (mark up), pemalsuan data, dan pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank Sumut.
“Perbuatan tersangka ini menyebabkan pencairan kredit sebesar Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar,” ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Indra menjelaskan, LPL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025.
“Tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.







Komentar