Sekilas Info

Tiga dari Tujuh Polisi Penganiaya Budianto Dipecat Polda Sumut

Dailyklik.id, DELISERDANG - Polda Sumut memecat tiga dari tujuh orang personel polisi yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang warga hingga tewas. Penindakan ini juga sebagai peringatan kepada personel untuk tidak menyalahgunakan wewenang.

"Tujuh orang personel sudah dihukum, tiga di antaranya di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (4/2).

Hukuman itu merupakan putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polda Sumut atas kasus penganiayaan seorang warga bernama Budianto Sitepu. Sebanyak tujuh orang personel yang dihukum adalah Ipda ID, Brigpol FY, Briptu DA, Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS dan Brigpol BP.

Dalam kasus ini, mereka dinilai bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi. Untuk Ipda ID, Brigpol FY, Briptu DA dijatuhi sanksi paling berat, yakni berupa PTDH.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga