Sekilas Info

Tiga dari Tujuh Polisi Penganiaya Budianto Dipecat Polda Sumut

Selain PTDH, ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Meski dalam perkembangan terkini mereka memilih untuk mengajukan banding.

Sedangkan Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS dan Brigpol BP mendapat hukuman demosi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diharuskan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Ipda ID sebelumnya tercatat menjabat sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara enam personel lain berasal dari unit Resmob dan unit Pidum Polrestabes Medan.

Sidang etik tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam. Laporan itu terkait dengan kematian Budianto Sitepu, warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatra Utara.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga