Cabuli 6 Muridnya, Kepala Sekolah SD di Medan Ditahan Polda Sumut
Medan-Kepala sekolah salah satu SD swasta di Medan, BS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan kepada enam siswi. BS pun kini sudah ditahan Polda Sumut.
"Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Hadi mengatakan BS ditahan setelah pihaknya memeriksa saksi dan barang bukti. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," kata Hadi.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Perubahan ke-2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Saat ini Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara kasus ini untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Komentar