Sekilas Info

Ada Nama Wakil Ketua DPR RI Di Sidang Tipikor Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai

Suasana sidang dakwaan kasus perkara pemberian suap sebesar Rp 1,6 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattujulu dengan terdakwa Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/7/2021).

Medan - Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, Senin (12/7/2021) siang menjalani sidang perdana dalam kasus suap senilai Rp1,6 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattujulu pada Desember 2020 lalu.

Sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis. Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Muhammad Syahrial didakwa melanggar tiga pasal.

Masing - masing Pasal 5 ayat (1) huruf b dan a serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi, saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa, perbuatan Syahrial berawal pada Oktober 2020, dimana Wali Kota Tanjungbalai (kala itu), yang juga kader Partai Golkar itu berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI.

Pada pertemuan itu terdakwa dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pemilihan langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diikuti oleh Terdakwa di Kota Tanjungbalai.

Lalu, sebut JPU, Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut.

"Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada Terdakwa," kata JPU Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra II PN Medan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar

Baca Juga