Sekilas Info

Ada Nama Wakil Ketua DPR RI Di Sidang Tipikor Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai

Suasana sidang dakwaan kasus perkara pemberian suap sebesar Rp 1,6 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattujulu dengan terdakwa Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/7/2021).

Dalam perkenalan itu, lanjut Budi saat membacakan dakwaan, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada periode kedua (2021-2026.

Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Atas permintaan Terdakwa tersebut, ungkap Jaksa, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat.

Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Maskur pun menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.

Mendapat informasi tersebut, Wali Kota Tanjungbalai itu kemudian menyanggupi permintaan dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1,475 miliar.

Bahwa selain pemberian uang secara transfer, sebut JPU, yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, terdakwa pada tanggal 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus senilai Rp210 juta.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar

Baca Juga