Sekilas Info

Kekerasan Terhadap Wartawan Nyata!

Sutrisno Pangaribuan

Oleh karena itu pimpinan unit kerjanya di RSJ Prof Ildrem harus melakukan klarifikasi untuk memastikan bahwa tindakan itu adalah tindakan pribadi, bukan mewakili unit kerjanya.

Jika tidak ada klarifikasi dari pimpinan unit kerja, Direktur RSJ Prof Ildrem, maka tindakan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Direktur RSJ Prof Ildrem.

Sebagai wujud pemerintahan SUMUT BERMARTABAT, maka tindakan yang harus dilakukan adalah:

1. Gubernur Sumut Menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu untuk segera memanggil dan memeriksa oknum ASN, WK atas tindakan intimidasi yang dilakukannya terhadap para wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di RSJ Prof Ildrem Medan.

Perlu dilakukan pembinaan dengan mencopot dari jabatan dan pemindahan ke unit kerja lain. Oknum ASN tersebut mungkin jenuh kerja di RSJ Prof Ildrem.

Memindahkan ke unit kerja lain ke tempat yang kaya akan lokasi wisata seperti Kepulauan Nias dan Kabupaten Mandailing Natal.

2. Gubernur Sumatera Utara memanggil Direktur RSJ Prof Ildrem untuk menjelaskan tindakan intimidasi yang terjadi di lingkungan RSJ Prof Ildrem yang dilakukan oleh oknum ASN dan oknum tenaga keamanan.

3. Perusahaan mitra penyedia jasa keamanan perlu menarik oknum tenaga pengamanan, RT dari RSJ Prof Ildrem. Tenaga pengamanan bergaya preman tidak layak bekerja di RSJ Prof Ildrem.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Sutrisno Pangaribuan
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga