Kekerasan Terhadap Wartawan Nyata!
Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Belum lama berselang penembakan terhadap Almarhum Mara Salem (Marsal) Harahap di Simalungun, kita kembali disuguhkan aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan di lingkungan RSJ Prof Ildrem Medan.
Aksi "preman kampung", itu terjadi pasca peliputan kegiatan vaksinasi perdana terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diselenggarakan RSJ Prof Ildrem.
Seperti dikutip dari berbagai sumber, kegiatan tersebut berlangsung lancar, bahkan para wartawan telah melakukan wawancara terhadap Direktur RSJ Prof Ildrem dengan baik.
Baca juga: Dua Staf RSJ Halangi Tugas Pers, IWO: Harus Dipidana Penjara
Semua aktivitas jurnalistik, wawancara dengan narasumber, pengambilan video atau gambar adalah tindakan yang berhubungan dengan profesi wartawan. Maka tidak ada hak siapapun untuk melarang aktivitas jurnalistik tersebut.
Meminta untuk menghapus foto, video atau rekaman audio visual lainnya tidak dibenarkan. Produk jurnalistik dapat diuji oleh dewan pers, sehingga jika ada keberatan dengan produk jurnalistik dapat mengajukan permohonan pengujian terhadap dewan pers.
Tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang dilakukan oleh oknum ASN, dan tenaga pengamanan di RSJ Prof Ildrem adalah tindakan kekerasan yang bertujuan untuk menghambat tugas jurnalistik.
Komentar