Kekerasan Terhadap Wartawan Nyata!
4. Gubernur Sumatera Utara diminta untuk peka terhadap "kelakuan" anak buahnya. Pers pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin dan dilindungi UU, maka Gubernur harus memberi jaminan terhadap kehidupan pers yang baik.
5. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang bertujuan menghambat kebebasan pers ternyata tidak hanya dilakukan secara tertutup. Kekerasan dilakukan secara terbuka, bahkan oleh oknum ASN yang pakaian seragam dan gajinya dibayar oleh rakyat.
Intimidasi, kekerasan itu nyata. Oleh karena itu, Gubsu diminta untuk proaktif untuk melakukan pembinaan bagi seluruh ASN agar memahami dan menerima keberadaan pers yang sehat.
Medan, 29 Juni 2021
Penulis: Koordinator Gerakan Perjuangan Pers Sehat.








Komentar