Eks Bupati Labura, Kharruddin Sitorus alias Buyung Divonis 18 Bulan Penjara
Medan - Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe, SH, MH menjatuhkan hukuman terhadap eks Bupati Labura Kharruddin Sitorus alias Buyung selama 1 tahun 6 bulan penjara saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2021).
Eks Bupati Labuhan Batu Utara, Kharruddin Syah Sitorus terbukti bersalah memberikan suap sebesar 290.000 Dollar Singapura dan Rp 400 Juta kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, Agusman Sinaga dalam kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Dalam amar putusan Majelis hakim menyatakan H Buyung terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5ayat (1) huruf aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kharruddin Syah Sitorus selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Mian Munthe.
Hal yang memberatkan sebut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Komentar