Sekilas Info

Miliki Sabu dari Raja Salman, Tiga Warga Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi | dailyklik

Medan - Tiga warga Aceh Utara masing masing, Zuriaman alias Man, Muhammad Taufik alias Taufik serta M Jafar alias Pon dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Hakim Sorimuda Harahap dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Sidang penuntutan terhadap kurir sabu 10 kilogram tersebut berlangsung secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/6/2021).

Dalam tuntutannya, Abdul Hakim menyebutkan, bahwa ketiga terdakwa yakni, Zuriaman, bersama Muhammad Taufik dan M Jafar (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut saat membawa sabu sabu di kawasan Jalan Lintas Sumut - Aceh, Kampung Beusa Seberang, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada 11 Oktober 2020 lalu.

Untuk mengungkap perkara ini, tim Ditres Narkoba Polda Sumut harus mengejar para pelaku hingga ke Aceh karena saat memasuki perbatasan Sumut-Aceh, tepatnya di kawasan Besitang para pelaku berbalik arah atas perintah Raja Salman atau Tuan (DPO) selaku pemilik sabu.

Bahkan berusaha mengelabui petugas, barang bukti sabu 10 kilogram yang terbungkus dalam paket bermerek Chinese Pin Wei tersebut diangkut dengan becak barang.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi | dailyklik

Baca Juga