Miliki Sabu dari Raja Salman, Tiga Warga Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup
Namun modus pelaku terendus, sebab saksi Marisi Panggabean, Albert Tarigan dan Andrian Eka Syahputra personil Ditres Narkoba Polda Sumut langsung menghentikan dan mengamankan ketiga terdakwa bersama barang bukti.
Pada pengakuannya, ketiga terdakwa menyebutkan bahwa barang bukti sabu merupakan milik Raja Salman alias Tuan.
Ketiga terdakwa mengaku mendapat upah Rp2 juta dari total upah Rp10 juta yang dijanjikan apabila barang haram tersebut tiba di Medan.
Selanjutnya 1 2








Komentar