Rando Silitonga dan Ujian Pelayanan Pemilih oleh KPU
Pengalaman seorang pemilih disabilitas di Tapanuli Utara mengingatkan bahwa hak pilih bukan hanya soal datang ke TPS, melainkan juga memahami prosedur dan memperoleh pelayanan yang layak.
Oleh: Deddi Gunawan Hutajulu
Pada Pemilu 2019, Rando Parningotan Silitonga datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Onan Runggu II, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, bersama istrinya, Julfitri Situmeang. Keduanya memilih di TPS yang sama. Namun, bertahun-tahun kemudian, ingatan mereka tentang surat suara yang diterima tidak sepenuhnya sama.
Rando, penyandang disabilitas daksa yang bekerja sebagai penjahit dan memiliki empat anak, mengingat menerima dua jenis surat suara: untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Julfitri mengingat menerima lima jenis surat suara, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Penelusuran kepada Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Suwardy Pasaribu, menghasilkan keterangan berbeda dari ingatan Rando. Berdasarkan pengecekan KPU, Rando tercatat sebagai pemilih pindahan dari Medan. Menurut Suwardy, Rando menerima surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, bukan DPR RI.
Suwardy menjelaskan bahwa Medan dan Tapanuli Utara berada di daerah pemilihan DPR RI yang berbeda, sedangkan untuk pemilihan anggota DPD di Sumatera Utara keduanya berada dalam satu daerah pemilihan. Ia merujuk pada Pasal 38 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Keterangan itu memberi penjelasan administratif mengenai jenis surat suara yang, menurut hasil pengecekan KPU, menjadi hak Rando. Namun, perbedaan ingatan tersebut tetap perlu dicatat. Tidak ada dokumen yang tersimpan pada Rando untuk memastikan kembali surat suara yang diterimanya pada 2019.
Karena itu, kesaksiannya tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Sebaliknya, keterangan KPU yang disampaikan melalui pesan juga perlu ditempatkan sesuai batasnya: sebagai hasil pengecekan yang dijelaskan oleh pejabat lembaga tersebut.
Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting: bagaimana status pemilih pindahan itu diterangkan kepada Rando saat berada di TPS? Apakah ia memahami alasan menerima dua surat suara, sementara istrinya menerima lima? Pertanyaan ini bukan untuk mempersoalkan perbedaan jumlah surat suara semata, melainkan untuk melihat apakah prosedur yang benar disertai penjelasan yang dapat dipahami pemilih.
Mencari Penjelasan Setelah Pemungutan Suara

Rando dan keluarganya pindah dari Medan ke Desa Onan Runggu II pada 2015. Ia memperkirakan kartu keluarga dan kartu tanda penduduknya diterbitkan sekitar 2015 atau 2016. Dalam ingatannya, ia pernah mendapat penjelasan bahwa dirinya berstatus pendatang. Ia juga mengingat adanya lembaran atau surat dari KPU yang berkaitan dengan status tersebut, tetapi tidak mengingat isi persisnya. Dokumen itu kini tidak tersimpan.
Rando tidak dapat memastikan apakah namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih sementara (DPS) ketika itu. Ia mengingat pernah diberi tahu petugas mengenai statusnya, tetapi tidak ingat pernah memeriksa sendiri daftar tersebut.
Sehari setelah pemungutan suara 2019, menurut penuturannya, Rando berusaha mendatangi kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Ia tidak berhasil masuk karena penjagaan keamanan. Petugas yang ditemuinya di luar, kata Rando, menyarankan agar persoalan disampaikan melalui saksi di TPS. Ia kemudian menghubungi seorang teman yang aktif dalam advokasi disabilitas dan berusaha mencari jalan untuk menyampaikan persoalannya.
Rando tidak mengingat adanya pengaduan formal yang kemudian menghasilkan penjelasan atau penyelesaian tertulis. Tidak ada dokumen pengaduan yang dapat diperiksa untuk memastikan jalur yang ditempuhnya.
Karena itu, pengalaman tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa KPU menolak laporan resmi. Namun, kisahnya menyisakan pertanyaan tentang akses warga terhadap mekanisme pengaduan: apakah pemilih mengetahui saluran yang tepat, apakah prosedurnya dijelaskan, dan bagaimana warga bisa mengetahui tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan?
KPU Sumatera Utara menyarankan penelusuran arsip daftar pemilih Pemilu 2019 dan dokumen pemungutan suara untuk membantu memastikan status pemilih. Pemeriksaan data historis penting karena ingatan para pihak tidak selalu dapat memastikan rincian administrasi yang terjadi bertahun-tahun lalu.
Klarifikasi Suwardy memperjelas bahwa KPU mencatat Rando sebagai pemilih pindahan dari Medan. Penjelasan itu juga memberi dasar untuk memahami mengapa, menurut pengecekan KPU, Rando menerima surat suara DPD dan Presiden serta Wakil Presiden. Meski demikian, ketepatan prosedur dan kejelasan informasi merupakan dua hal yang perlu berjalan bersama. Pemilih bukan hanya perlu menerima surat suara sesuai ketentuan, tetapi juga perlu memahami haknya.
Ketika Akses Tidak Berhenti Pada Jalan Masuk

Pada Pemilu 2024, Rando kembali memilih di TPS yang sama. Ia mengatakan tidak mengalami persoalan serupa mengenai jenis surat suara. Data pemilihnya juga terasa lebih sesuai. Namun, ia tidak mengingat adanya penjelasan khusus dari KPU mengenai perubahan atau pembaruan datanya dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Dari sisi fisik, Rando menilai TPS pada 2024 relatif mudah dijangkau. Lokasinya dekat dengan rumah, jalan menuju TPS dapat dilalui, dan ia bisa masuk secara mandiri. Meja dan bilik suara dinilainya cukup sesuai. Ia juga hanya menunggu kurang dari lima menit. Satu hal yang ia rasakan kurang adalah tidak tersedianya kursi untuk digunakan saat menunggu atau mengikuti proses pemungutan suara.
Rando mengatakan petugas terkadang mendahulukan penyandang disabilitas, lanjut usia, atau orang yang sedang sakit. Namun, ia tidak merasa kebutuhan akses setiap pemilih selalu ditanyakan secara khusus.
Pengalaman itu memperlihatkan perbedaan antara TPS yang dapat dijangkau dan pelayanan yang sungguh-sungguh memperhitungkan kebutuhan pemilih. Jalan masuk yang memadai tentu penting. Akan tetapi, akses juga berkaitan dengan tata letak bilik, ketersediaan tempat duduk, kemudahan bergerak, informasi yang dapat dipahami, serta kesiapan petugas membantu tanpa mengambil alih kemandirian pemilih.
Bagi Rando, pengalaman di TPS tidak terpisah dari informasi yang diperolehnya sebelum hari pemungutan suara. Ia mengandalkan media sosial dan televisi untuk mengikuti perkembangan pemilu. Informasi yang dibutuhkannya tidak selalu tersedia atau mudah diperoleh. Ketika tidak mengenal calon dan merasa tidak memiliki cukup informasi, ia cenderung tidak memilih calon tersebut.
Rando pernah mengikuti sosialisasi pemilu di aula KPU Tapanuli Utara sebelum Pemilu 2019. Ia mengingat adanya peragaan cara mencoblos menggunakan contoh surat suara, kemudian mengunggah kegiatan itu ke Facebook. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah sosialisasi tersebut juga membahas hak pemilih disabilitas, aksesibilitas TPS, aturan surat suara bagi pemilih pindahan, atau mekanisme pengaduan.
Kegiatan sosialisasi dapat terlaksana tanpa seluruh kebutuhan informasi warga terpenuhi. Ukurannya bukan hanya jumlah kegiatan atau peserta. Informasi perlu menjangkau pemilih yang dituju, tersedia dalam format yang dapat diakses, dan menjawab pertanyaan yang mungkin muncul saat warga menggunakan hak pilihnya.
Rando menilai penyandang disabilitas masih kerap diposisikan sebagai objek sosialisasi, bukan mitra. Ia menginginkan informasi yang lebih mudah diakses, TPS yang ramah bagi pengguna kursi roda, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memahami kebutuhan pemilih disabilitas, serta pelibatan penyandang disabilitas dalam sosialisasi hingga tingkat desa dan dusun.
Usulan itu berangkat dari pengalaman yang konkret. Orang yang menghadapi hambatan akses memiliki pengetahuan yang tidak selalu dimiliki perencana kegiatan. Mereka dapat menunjukkan apakah jalur menuju TPS cukup lebar, apakah informasi mudah dipahami, atau apakah cara petugas memberikan bantuan justru membatasi kemandirian pemilih.
Melibatkan penyandang disabilitas sebagai narasumber, mitra sosialisasi, dan peserta evaluasi pelayanan bukan sekadar menambah keterwakilan. Pelibatan itu dapat membantu penyelenggara merancang layanan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar dialami warga.
Pengawasan dan Tindak Lanjut

Saut Boangmanalu, anggota Bawaslu Sumatera Utara yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi, menjelaskan bahwa perlindungan hak pemilih disabilitas perlu diperhatikan sejak pemutakhiran data hingga pemungutan suara. Pengawasan mencakup akurasi data pemilih, akses fisik ke TPS, ketersediaan alat bantu, prosedur pendampingan, serta perlindungan atas kerahasiaan pilihan.
Menurut Saut, masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui saluran yang tersedia, termasuk aplikasi SIGAP LAPOR, untuk ditelaah sesuai ketentuan. Ketiadaan dokumen pendukung tidak otomatis berarti suatu peristiwa tidak pernah terjadi. Namun, kesimpulan formal tetap membutuhkan pemeriksaan kronologi, keterangan para pihak, saksi, dokumen, dan catatan pengawasan yang relevan.
Penjelasan itu penting dalam membaca pengalaman Rando. Tidak adanya dokumen yang tersimpan membuat beberapa rincian peristiwa 2019 sulit diverifikasi. Kesaksian Rando tetap bernilai sebagai titik awal penelusuran, tetapi perlu diuji bersama keterangan penyelenggara dan bukti lain yang tersedia.
Saut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap akses TPS, template braille bagi pemilih tunanetra, prosedur pendampingan, serta pendidikan mengenai hak pemilih. Ia mendorong penyandang disabilitas dilibatkan sebagai pengawas pemilu, narasumber, dan kader pengawasan partisipatif, bukan hanya peserta sosialisasi.
Keterlibatan itu dapat membantu menemukan persoalan yang tidak selalu tampak dalam laporan administrasi. Sebuah TPS mungkin telah dibuka sesuai jadwal, tetapi pemilih masih bisa menghadapi kesulitan ketika bergerak menuju bilik, mencari informasi, atau meminta penjelasan tentang prosedur. Pengalaman semacam ini perlu masuk ke dalam evaluasi pelayanan, bukan berhenti sebagai keluhan individual.
KPU dan Bawaslu memiliki peran berbeda, tetapi saling melengkapi. KPU menyelenggarakan tahapan dan memberikan pelayanan pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan pengawasan serta menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya. Organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil dapat membantu kedua lembaga melalui pemantauan, penyampaian pengalaman pemilih, dan usulan perbaikan.
Mengawal Demokrasi Dari Pengalaman Pemilih

Kasus Rando tidak cukup untuk mewakili seluruh pengalaman penyandang disabilitas di Indonesia. Kasus ini juga tidak membuktikan adanya pelanggaran pada Pemilu 2019. Klarifikasi KPU Tapanuli Utara memberi penjelasan administratif mengenai status Rando sebagai pemilih pindahan dan jenis surat suara yang, menurut hasil pengecekan, menjadi haknya.
Namun, pengalaman Rando memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada urusan dua atau lima surat suara. Pemilih perlu memahami mengapa ia menerima surat suara tertentu, bagaimana memeriksa statusnya, dan ke mana harus menyampaikan pertanyaan. Penjelasan yang terang dapat mencegah kebingungan sekaligus mendekatkan aturan dengan pengalaman warga.
Hal serupa berlaku bagi aksesibilitas. TPS yang mudah dicapai belum tentu menjawab seluruh kebutuhan pemilih disabilitas. Sosialisasi yang terlaksana belum tentu menjamin informasi telah dipahami. Saluran pengaduan yang tersedia pun belum cukup jika pemilih tidak mengetahui cara menggunakannya atau tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut.
Perjalanan KPU dalam mengawal demokrasi dapat dilihat dari banyak hal: penyelenggaraan tahapan, pengelolaan data, penyebaran informasi, hingga pelayanan pada hari pemungutan suara. Pengalaman warga seperti Rando memberi sudut pandang lain untuk menilai pekerjaan tersebut. Bukan untuk mengabaikan aturan, melainkan untuk melihat apakah aturan dapat dipahami dan dijalankan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
Pertanyaan yang perlu diajukan sederhana: ketika seorang pemilih bertanya tentang haknya, apakah ia mendapat jawaban yang bisa dipahami? Ketika ia membutuhkan akses, apakah layanan telah disiapkan atau ia harus meminta bantuan sendiri? Ketika ia menyampaikan persoalan, apakah tersedia jalur yang jelas untuk menelusurinya?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak menggantikan pemeriksaan atas aturan dan dokumen. Keduanya justru perlu berjalan bersama. Data dan regulasi membantu memastikan prosedur dilaksanakan dengan benar; pengalaman pemilih menunjukkan apakah prosedur itu dipahami dan dapat diakses dalam praktik.
Dari pengalaman Rando Silitonga, pekerjaan penyelenggara pemilu tidak cukup berhenti pada memastikan seseorang terdaftar dan datang ke TPS. Hak pilih juga perlu disertai informasi yang jelas, fasilitas yang sesuai, petugas yang siap melayani, dan mekanisme pengaduan yang dapat dijangkau. Ukuran pelayanan demokrasi bukan hanya apakah surat suara sampai ke tangan pemilih, tetapi juga apakah pemilih memahami hak yang sedang digunakannya. (*)








Komentar