Pasangan Bobby-Surya Hanya Cuti Kampanye di Pilgub Sumut, KPU Dituntut Bersikap Tegas
DAILYKLIK.ID, Medan - Pencalonan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2024-2029, Bobby Nasution-Surya menjadi pergunjingan publik. Kali ini terkait jabatan Bobby-Surya masing masing Walikota Medan dan Bupati Asahan.
Bila keduanya tidak berhenti dari jabatan Walikota Medan dan Bupati Asahan, pencalonan pasangan nomor urut 1 di Pilgub Sumut 2024 ini, dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau Bobby-Surya hanya cuti untuk kampanye, ini jelas maladministrasi dalam bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua Kombatan Sumut Bersih, Abyadi Siregar di Medan, Kamis (26/9/2024).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dua periode (2013-2018 s/d 2018-2023) ini menjelaskan, bahwa peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas dan tegas mensyaratkan, bahwa kepala daerah yang maju pada Pilkada di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya. Syarat ini, diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Pada pasal 7 ayat 2 huruf (P) UU Nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri, (HARUS) MEMENUHI PERSYARATAN. Syaratnya adalah, BERHENTI DARI JABATANNYA bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota YANG MENCALONKAN DIRI DI DAERAH LAIN sejak ditetapkan sebagai calon.
Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, juga disebutkan kalimat yang persis sama seperti dalam UU No 10 tahun 2016. Bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
“Nah, Bobby sebagai Walikota Medan yang daerahnya lebih kecil, mencalonkan diri di daerah lain, yakni sebagai Gubernur Sumut, yang daerahnya lebih luas, yaitu Provinsi Sumut," sebutnya.
"Begitu juga dengan Surya sebagai Bupati Asahan. Karena itu, Bobby dan Surya harus berhenti dari jabatan Walikota Medan dan Bupati Asahan. Bukan cuti,” tegas Abyadi Siregar.
Defenisi Daerah
Komentar