Sekilas Info

PN Medan Gelar Sidang PK Walikota Medan Nonaktif, PH : Ada Dua Alasan PK

Pengacara Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

Berdasarkan itu, kalaupun benar ada uang itu digunakan Samsul Fitri utk kepentingan pribadi Eldin, maka sangat jelas uang sejumlah Rp.2,1 miliar tersebut bukan sepenuhnya untuk keperluan terdakwa semata akan tetapi untuk keperluan dinas.

Dikatakan bahwa uang yang diambil dikumpul oleh si Samsul Fitri dari para kepala dinas itu jumlahnya Rp 2,1 miliar. Nah sementara, para kepala dinas mengatakan setiap mereka memberikan uang itu, itu sebagiannya digunakan untuk kepentingan biaya transportasi, akomodasi, konsumsi mereka ketika perjalanan dinas.

Nah, berarti Rp 2,1 miliar ini kan digunakan pada yang legal. Junaidi menganggap putusan majelis keliru dan merupakan mental cruelty (kekejaman mental) terhadap Dzulmi Eldin. Dia juga mempermasalahkan putusan yang menyatakan Eldin melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1. Nah bila itu atas perintah seharusnya Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHPidana sehingga dengan ini Eldin dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Red24

Baca Juga