PN Medan Gelar Sidang PK Walikota Medan Nonaktif, PH : Ada Dua Alasan PK
Medan - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mantan Walikota Medan, T Dzulmi Eldin berlangsung secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2020).
Penasehat Hukum (PH) T Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang kepada wartawan mengatakan, pengajuan PK itu dikarenakan putusan yang dianggap keliru, dan untuk itu dalam putusan PK nanti membebaskan Eldin dari dakwaan dan tuntutan.
"Ada dua yakni satu putusan dalam perkara Samsul Fitri, yang merupakan perkara terpisah dari perkara ini. Yang kedua, nota tuntutan dari jaksa dalam perkara yang terdahulu itu, dalam perkara Samsul Fitri. Dalam kedua novum kami itu, terdapat keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang bersifat testimoni yang menguntungkan bagi pemohon PK," ungkap Junaidi Matondang.
Komentar