Sekilas Info

PN Medan Gelar Sidang PK Walikota Medan Nonaktif, PH : Ada Dua Alasan PK

Pengacara Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

Keenam saksi yang dimaksud diantaranya, Marasutan, M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Rusdi Sinuraya, Zulkarnain dan Hasan Basri ini tidak pernah berhadir memberikan kesaksian untuk Dzulmi Eldin akan tetapi tetap menjadi pertimbangan.

"Ini menurut kami sangat luar biasa, putusan memaksakan. Tidak fair. Malah jaksanya fair, dimana fair-nya? Dalam tuntutan mereka, mereka sebut bahwa Andika, Aidil Putra Pratama, menyatakan tidak tahu, tidak mendengar. Kemudian tidak ada saksi-saksi yang dimuat seperti halnya dalam pertimbangan putusan itu." ujar Junaidi.

Junaidi juga menyinggung persoalan suap Rp 2,1 miliar. Menurutnya, tidak ada kejelasan berapa uang yang dianggap dipergunakan Samsul Fitri utk kepentingan Eldin karena dari kesaksian uang yang diberikan kepada Samsul digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas keluar kota maupun ke Jepang.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Red24

Baca Juga