Sekilas Info

PN Medan Gelar Sidang PK Walikota Medan Nonaktif, PH : Ada Dua Alasan PK

Pengacara Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

"Intinya, permohonan kita supaya putusan yang lalu itu dibatalkan sesuai dengan pembelaan kami agar pemohon PK, Pak Eldin, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," sebut Junaidi.

Sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Red24

Baca Juga