PN Medan Gelar Sidang PK Walikota Medan Nonaktif, PH : Ada Dua Alasan PK
"Intinya, permohonan kita supaya putusan yang lalu itu dibatalkan sesuai dengan pembelaan kami agar pemohon PK, Pak Eldin, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," sebut Junaidi.
Sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz.








Komentar