Sekilas Info

PN Medan Gelar Sidang PK Walikota Medan Nonaktif, PH : Ada Dua Alasan PK

Pengacara Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

"Apa itu, bahwa keterangan mereka terungkap mereka tidak tahu adanya perintah itu baik saksi Aidil Putra Pratama, saksi Andika, maupun saksi para kepala dinas, para kepala OPD itu. Mereka mengatakan, mereka tidak dengar, nggak ada mendengar itu. Jadi mereka tahunya itu hanya dari Samsul. Itu satu," ujarnya.

Keterangan tersebut, katanya, sudah dikonfirmasi juga untuk perkara Eldin. Namun Junaidi mengatakan keterangan itu tidak dimuat oleh majelis hakim yang menangani perkara Eldin.

"Maka kami jadikan itu novum. Nah, kalau novum itu sdh ada, dan kami ajukan sbg bukti, maka putusan itu tidak akan menghukum pemohon PK. Nah, kemudian lagi ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis perkara ini. Apa itu? Yang paling mendasar ada saksi-saksi sejumlah enam orang yang tidak pernah didengar keterangannya. Yang tidak pernah hadir di sidang, dijadikan pertimbangan hukum," sebut Junaidi.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Red24

Baca Juga