Sekilas Info

LBH Medan Desak Polda Sumut Tindak Tegas Semua Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat

DAILYKLIK.ID, Medan – Dua Kepala Sekolah tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 akhirnya ditahan oleh Polda Sumut. Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui pesan singkat kepada LBH Medan, Selasa (19/11/2024).

Kedua tersangka, yaitu Awalludin (Kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido, Kecamatan Salapian) dan Rohayu Ningsih (Kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat), resmi ditahan pada Rabu (20/11). Namun, langkah Polda Sumut ini dinilai LBH Medan belum cukup.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, mempertanyakan mengapa tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Kepala BKD Langkat, dan Kasi Kesiswaan SD, belum ditahan.

"Ini menunjukkan adanya privilege (keistimewaan) bagi ketiganya. Padahal, asas equality before the law harus ditegakkan. Semua tersangka harus diperlakukan sama di mata hukum," tegasnya.

Menurut Irvan, berkas perkara tiga tersangka tersebut saat ini masih berstatus P-19 (belum lengkap) dan perlu dilengkapi sesuai arahan Kejaksaan Tinggi Sumut. Ia mendesak Polda Sumut segera melengkapi berkas perkara sesuai Pasal 138 KUHAP dan menahan ketiganya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga