LBH Medan Desak Polda Sumut Tindak Tegas Semua Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat
Selain itu, LBH Medan dan para guru honorer sejak awal telah mendesak Polda Sumut untuk memeriksa Plt. Bupati Langkat 2023 dan Sekda Langkat, yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Namun, hingga kini penyidikan terhadap keduanya belum dilakukan," kata Irvan.
LBH Medan juga menilai bahwa kasus ini melanggar berbagai regulasi, termasuk Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, asas-asas pemerintahan yang baik, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak:
1. Polda Sumut segera menahan Kadisdik, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan Langkat.
2. Melengkapi berkas perkara tiga tersangka dan melimpahkannya ke Kejatisu.
3. Kejatisu segera melimpahkan berkas dua tersangka ke pengadilan.
4. Memeriksa Plt. Bupati Langkat 2023 dan Sekda Langkat serta menentukan status hukum mereka.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penanganan kasus ini," tutup Irvan.








Komentar