LBH Medan Desak Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat
DAILYKLIK.ID, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumut dan Penjabat (Pj) Bupati Langkat untuk segera menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.
"Tersangka termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, yang baru ditetapkan oleh Polda Sumut pada 13 September 2024 lalu," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, kepada dailyklik.id pada Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya, pada Maret 2024, dua kepala sekolah, Rohayu Ningsih dan Awaluddin, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka diduga menerima suap dari sejumlah guru honorer peserta seleksi PPPK, dengan jumlah uang mencapai ratusan juta rupiah.
Meski sudah ada lima tersangka, LBH Medan menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap mereka. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama guru honorer yang menjadi korban.
"Kami menduga ada keistimewaan yang diberikan kepada para tersangka, mengingat dua kepala sekolah yang telah ditetapkan tersangka sejak Maret 2024 juga belum ditahan," jelas Irvan Saputra.
Komentar