LBH Medan Desak Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat
LBH Medan membandingkan kasus ini dengan penanganan kasus serupa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Batu Bara, di mana tersangka langsung ditahan. Mereka menilai perbedaan perlakuan ini mencoreng penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumut.
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menahan kelima tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindakan pidana lainnya.
Selain itu, LBH Medan mendesak Pj. Bupati Langkat untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat dari jabatan mereka, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
LBH Medan menyatakan, penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi ini membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Langkat. "Kami juga meminta Polda Sumut untuk mengusut aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus ini," tegas Irvan Saputra.
Kasus dugaan korupsi ini dianggap melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, serta sejumlah regulasi lainnya terkait seleksi PPPK. (*)








Komentar