Dewan Pers Indonesia Sarankan Wartawan Bernaung di Organisasi Agar Terlindungi Secara Hukum
Alasannya menurut Ketua Dewan Pers Indonesia, pelapor wartawan itu bisa dikenakan pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hence menyayangkan, wartawan Indonesia paling sering dikriminalisasi, tapi jarang menggunakan hak perlindungan hukumnya dengan melaporkan balik pelapornya ke polisi.
Ia mencontohkan, pengalaman Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPRI Nusa Tenggara Timur (NTT) Bonifasius Lerek yang melaporkan balik seorang Bupati, yang melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik yang ditulisnya berakhir damai karena kedua pihak saling melapor polisi.








Komentar