Dewan Pers Indonesia Sarankan Wartawan Bernaung di Organisasi Agar Terlindungi Secara Hukum
Sebab, kata Hence, pada BAB III Undang-Undang Pers, secara eksplisit telah diatur tentang definisi Wartawan.
“Jadi penerapan Pasal 8 tidak berlaku jika wartawan belum memenuhi ketentuan pasal 7, dengan demikian sebaiknya setiap wartawan segera memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia,”urainya.
DPI mempersilahkan setiap wartawan Indonesia memilih bergabung di dalam keanggotaan organisasi pers, baik yang menjadi konstituen DPI maupun di luar konstituen.








Komentar