Sekilas Info

Dewan Pers Indonesia Sarankan Wartawan Bernaung di Organisasi Agar Terlindungi Secara Hukum

Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) Hence Mandagi saat mengunjungi Geosite Huta Ginjang di Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (15/11/2019).

Sebab, kata Hence, pada BAB III Undang-Undang Pers, secara eksplisit telah diatur tentang definisi Wartawan.

“Jadi penerapan Pasal 8 tidak berlaku jika wartawan belum memenuhi ketentuan pasal 7, dengan demikian sebaiknya setiap wartawan segera memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia,”urainya.

DPI mempersilahkan setiap wartawan Indonesia memilih bergabung di dalam keanggotaan organisasi pers, baik yang menjadi konstituen DPI maupun di luar konstituen.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Dok.Kemah Pers Indonesia
Sumber: Siaran Pers

Baca Juga