Dewan Pers Indonesia Sarankan Wartawan Bernaung di Organisasi Agar Terlindungi Secara Hukum
Hasil monitoring itu disampaikan Dewan Pers Indonesia untuk yang pertama kalinya membuat siaran pers ke seluruh pemimpin redaksi dan wartawan di seluruh Indonesia.
Siaran pers yang dikirim Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi ke redaksi Daily Klik pada Rabu (12/08/2020), menyebutkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan” dan Pasal 8 disebutkan, “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” sehingga dengan demikian syarat seseorang menjadi wartawan adalah harus menjadi anggota di organisasi wartawan.
Hence Mandagi menyebutkan, Undang-Undang Pers itu sendiri yang akan memberi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang telah menjadi anggota organisasi pers.








Komentar