Sekilas Info

Dewan Pers Indonesia Sarankan Wartawan Bernaung di Organisasi Agar Terlindungi Secara Hukum

Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) Hence Mandagi saat mengunjungi Geosite Huta Ginjang di Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (15/11/2019).

Melalui pejelasan ini, Ketua Dewan Pers Indonesia meminta setiap nara sumber atau pejabat, baik pemerintah maupun non pemerintah, wajib melayani wartawan yang memiliki kartu pers dan kartu tanda anggota dari organisasi pers yang sah.

Hence Mandagi menyarankan kepada setiap wartawan yang dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik di kepolisian oleh nara sumber yang merasa dirugikan akibat berita, agar kiranya dapat segera atau langsung  melaporkan balik pelapornya dengan mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Dok.Kemah Pers Indonesia
Sumber: Siaran Pers

Baca Juga