Dewan Pers Indonesia Sarankan Wartawan Bernaung di Organisasi Agar Terlindungi Secara Hukum
Melalui pejelasan ini, Ketua Dewan Pers Indonesia meminta setiap nara sumber atau pejabat, baik pemerintah maupun non pemerintah, wajib melayani wartawan yang memiliki kartu pers dan kartu tanda anggota dari organisasi pers yang sah.
Hence Mandagi menyarankan kepada setiap wartawan yang dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik di kepolisian oleh nara sumber yang merasa dirugikan akibat berita, agar kiranya dapat segera atau langsung melaporkan balik pelapornya dengan mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar