Kawanan Pencabul Anak di Sei Mencirim Deliserdang Diringkus Polisi
Dailyklik.id, DELISERDANG - Polis meringkus empat orang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumut. Empat kawanan bejat tersebut diketahui telah mencabuli korban bergantian.
"Sudah diamankan empat orang pelaku dan kita pastikan penyidikannya sampai tuntas," ungkap Kanit UPPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina, Minggu (9/2).
Dalam penuntasan kasus ini polisi telah menangkap empat pemuda dan kini sudah dalam panahanan. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Keempatnya berinisial ATPN, OW, P dan EG. ATPN merupakan tersangka yang pertama kali melakukan perbuatan bejat mereka terhadap korban, KNA.
ATPN awalnya menjalin hubungan pacaran dengan korban pada Desember 2024. Kemudian pada 1 Januari 2025 korban diajak ATPN jalan-jalan.
Selanjutnya ATPN mengajak korban singgah ke kamar kosnya di Jalan Sei Mencirim dengan dalih mengganti baju. Sesampainya di kos, korban dirayu dan kemudian dicabuli ATPN.
Perbuatan asusila ATPN tidak berhenti sampai di situ. Keesokan harinya, dia kembali mengajak korban ke kamar kosnya.
ATPN kembali melakukan modus yang sama dan kembali mencabuli korban. Kali ini perbuatan itu dilakukan juga oleh OW, teman yang diajak ATPN.
Polisi masih terus mendalami berapa kali sebenarnya para pelaku melakukan pencabulan tersebut. Yang diakui mereka, pencabulan terakhir kali dilakukan pada 25 Januari 2025.
Ketika itu ATPN juga tidak melakukan pencabulan sendirian. Pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun itu dilakukan secara bergiliran bersama dengan OW dan dua temannya yang lain, yakni P dan EG.
Setelah pencabulan yang terakhir, ayah korban, SC, 64, mengetahuinya dan mengajukan laporan ke polisi. Laporan polisi diajukan pada 27 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Polrestabes Medan mengenakan pasal berlapis kepada keempat tersangka. Yakni Pasal 81 Subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.








Komentar