LBH Medan Kritik Kodam Bukit Barisan dalam Penanganan Kasus Benteng Hulu
DAILYKLIK.ID, MEDAN - LBH Medan mengeritik Kodam Bukit Barisan terkait penanganan hukum kasus Benteng Hulu. Jerat hukum yang digunakan serta tidak ditahannya tersangka menjadi objek dari kritik tersebut.
"Kami mengeritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka, ada kejanggalan," ungkap Irvan Saputra Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jumat (10/1).
LBH Medan, selaku Kuasa Hukum korban, mencatat setidaknya terdapat tiga kejanggalan atas penetapan tersangka dalam kasus tewasnya MHS di kawasan Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut, yang terjadi pada 24 Mei 2024. Kejanggalan pertama adalah jerat hukum yang digunakan Kodam I Bukit Barisan.
Irvan mengatakan, dalam kasus ini Kodam Bukit Barisan menetapkan Serda RP sebagai tersangka dengan dugaan kesalahan atau kealpaan. Jerat hukum yang digunakan tersebut dinilai LBH Medan tidak tepat.
Melihat dari kronologis kejadian, LBH Medan menilai Serda RP melakukan tindakan penyiksaan, dan itu bukan lah bentuk kesalahan atau kealpaan. Karena itu Kodam Bukit Barisan diminta merevisi jerat hukum yang digunakan menjadi dugaan tindak pidana penyiksaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.








Komentar