Sekilas Info

LBH Medan Kritik Kodam Bukit Barisan dalam Penanganan Kasus Benteng Hulu

Lenny Damanik, Ibu Korban kasus Benteng Hulu (kedua kiri) dan Direktur LBH Medan Irvan Saputra (paling kanan). (Dok. LBH Medan)

Kemudian kejanggalan kedua, Kodam Bukit Barisan tidak mengikutsertakan penggunaan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kodam Bukit Bariaan dinilai sepatutnya mengikutsertakan UU tersebut karena pada saat kejadian, korban masih berusia 15 tahun (di bawah umur).

Sedangkan kejanggalan ketiga, Kodam Bukit Barisan tidak menahan tersangka. Terkait dengan ini diminta agar dilakukan penahanan terhadap tersangka demi tegaknya hukum dan keadilan.

Terlebih, LBH Medan melihat dugaan penyiksaan oleh tersangka setidaknya melanggar tujuh ketentuan. Yakni UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 5 Tahun 1998, UU Nomor 35 Tahun 2014, ICCPR, DUHAM, serta KUHPidana Militer.

Lenny Damanik, Ibu korban, mengatakan dirinya juga telah melaporkan kejanggalan-kejanggalan tersebut kepada tiga lembaga di Jakarta. Yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer I/5 (Denpom) Bukit Barisan telah menetapkan Serda RP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya MHS. Serda RP merupakan personel TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga