Liputan Khusus
Akademisi Desak Propam Polda Sumut Transparan dan Periksa BS, Riza : Uang Casis Dikembalikan
DAILYKLIK.ID, Medan - Ketua Program Studi (Kaprodi) Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Riza Zarzani menyoroti adanya dugaan maladministrasi yang terjadi dalam penitipan barang bukti berupa uang sitaan dari pencaloan calon siswa (Casis) Bintara di Polda Sumut tahun 2021 oleh Paminal Mabes Polri senilai Rp1,6 miliar.
Dimana diketahui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh BS oknum Polisi di Bidang Propam Polda Sumut kepada Kaur Keuangan pada Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sumut Bripka Fahrizal Siregar senilai Rp880 juta tanpa nota dinas. Uang barang bukti tersebut diketahui di sita dari tangan AKBP RMS.
Selain memperoleh uang sitaan dari BS, Bripka Fahrizal juga menerima sejumlah uang titipan dari kasus yang sama. Sehingga total uang titipan dari Propam Polda Sumut kepada Kaur Keuangan Bidkeu Polda Sumut Bripka Fahrizal Siregar sekira Rp1,6 miliar.
"Secara hukum itu tidak boleh, harus ada berita acara serah terima (penitipan barang bukti). Harus ada berita acaranya, jadi itu tidak dibenarkan," kata Riza kepada dailyklik saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/09/2024).
Riza menyarankan agar Kabid Propam Polda Sumut memberikan sanksi etik terhadap BS atas dugaan pelanggaran maladministrasi tersebut.
"Itu perlu ditelusuri oleh (Bidang) Propam, harus ada sanksi Kode Etik terhadap pelaku. Sebab, ada (dugaan) maladministrasi yang dilanggar. Itu kan suatu barang bukti," ujarnya.
Baca juga: Oknum Perwira Polda Sumut Terlibat Pencaloan Casis Bintara, Pakar Hukum Minta Kapolda Usut Tuntas
Ia meminta kepada Polda Sumut untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus itu. Menurutnya, uang yang diperoleh dari Casis Bintara tersebut merupakan perbuatan pidana korupsi sehingga perlu diusut hingga tuntas.
"Polda Sumut jangan berhenti pada masalah di pelanggaran etiknya saja, tetapi perbuatan tindak pidana atau Tipikor pun harus diusut, karena disitu ada uang suap dari Casis," pintanya.
Ralat : Redaksi memohon maaf karena pada paragraf pertama dan kedua terjadi kekeliruan penulisan nama Bripka Jhoni, yang benar adalah oknum BS Polisi di Bidang Propam Polda Sumut. Hal yang sama juga terjadi perubahan pada Judul Bripka J menjadi BS, atas pemakluman pembaca kami menyampaikan terima kasih.








Komentar