Oknum Perwira Polda Sumut Terlibat Pencaloan Casis Bintara, Pakar Hukum Minta Kapolda Usut Tuntas
DAILYKLIK.ID, Medan – Kasus penipuan calon siswa (Casis) Bintara Polda Sumut yang melibatkan oknum Kepolisian di Polda Sumut menuai sorotan. Briptu FS seorang anggota Polisi yang diduga terlibat pencaloan casis Bintara Polda Sumut tahun 2024 dengan korban mencapai 40-an orang, namun tidak satupun casis Bintara yang lulus dalam seleksi tersebut.
Briptu FS pun saat ini tengah mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut setelah diadukan dengan 22 Laporan Polisi (LP) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para casis Bintara Polri.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan Ali Yusran Gea mengatakan bahwa Polda Sumut harus serius mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa membeda-bedakan.
"Kita minta kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel karena dugaan kejahatan (penipuan penerimaan Casis Bintara) tindak pidana ini melibatkan oknum-oknum Kepolisian di Polda Sumut," kata Ali Yusran saat diminta tanggapannya di Medan, Rabu (11/09) siang.
Ali Yusran Gea yang akrab disapa AY Gea ini meminta agar Polda Sumut tidak sebatas memeriksa pelaku secara etik namun juga diproses secara pidana.
Tersiar kabar, uang yang diterima Briptu FS dari puluhan casis sekira Rp24 miliar telah dihabiskan untuk judi online. Kuasa hukum Briptu FS Ranto Sibarani yang dihubungi melalui telepon WhatsApp, Rabu (11/09) siang, belum mau memberikan komentar. Ranto menyebut dirinya tengah mendampingi kliennya untuk memberikan keterangan pada Penyidik di Ditreskrimum Polda Sumut.
"Nanti (dijelaskan) ya bang, ini saya lagi mau mendampingi klien (Briptu FS) di Penyidik," kata Ranto.
Namun usai mendampingi Briptu FS, melalui pesan Whatsapp Ranto menjelaskan bahwa ia tidak berkewenangan untuk merespon konfirmasi wartawan terkait kasus hukum Briptu RS yang tengah ia tangani.
"Izin bang, konfirmasi ke Polda aja, biar tidak salah penyampaian saya," jelasnya.
Terkait penanganan perkara tersebut, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (11/09) petang, tidak merespon telepon wartawan.
Calo Casis 2021
Komentar