Sekilas Info

Oknum Perwira Polda Sumut Terlibat Pencaloan Casis Bintara, Pakar Hukum Minta Kapolda Usut Tuntas

Kolase foto | Bidang Propam Polda Sumut dan Pengamat Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Dr Ali Ysran Gea. (foto/Ist)

Status uang sitaan

Ironinya, uang sitaan Paminal Polri dari pencaloan casis yang dihadirkan sebagai barang bukti dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut saat itu tidak jelas statusnya. Bahkan uang sitaan itu hanya dititipkan ke Kaur Keuangan pada Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sumut tanpa status yang jelas.

"Duit sebagai barang bukti dititipkan ke Kaur Keuangan (pada Bidkeu) kala itu Bripka Jhoni tanpa nota dinas, ini kan aneh," ungkap sumber dailyklik.

Terkait hal itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto yang dikonfirmasi, Rabu (11/09), tidak menjawab konfirmasi yang dikirim ke nomor Whatsappnya.

Lalu, Kaur Keuangan Bidkeu Polda Sumut Bripka Jhoni berganti kepada Bripka Fahrizal Siregar pada Februari 2022. Uang miliaran sitaan pencaloan casis Bintara tahun 2021 yang dititipkan ke Kaur Keuangan Bidkeu Polda Sumut tanpa nota dinas itu pun berpindah ke tangan Bripka Fahrizal Siregar.

Namun tidak disangka uang miliaran rupiah sebagai barang bukti itu, habis terpakai untuk berjudi online oleh Bripka Fahrizal Siregar.

Mantan Kaur Keuangan Polda Sumut itu kini menjadi terlapor dengan dua Laporan Polisi (LP) di Ditreskrimum Polda Sumut, masing masing Nomor : LP/B/894/VII/2024/SPKT/POLDASU tanggal 12 Juli 2024 serta Nomor : LP/B/927/SPKT/POLDASU tanggal 17 Juli 2024.

Kabid Humas

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: Istimewa/Devis

Baca Juga