Oknum Perwira Polda Sumut Terlibat Pencaloan Casis Bintara, Pakar Hukum Minta Kapolda Usut Tuntas
Calo Casis 2021
Kasus pencaloan casis Bintara Polri ini nampaknya terus berulang. Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi pada Juni 2021, pelakunya oknum Polwan berinisial Brika LA dan telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera pada tahun yang sama.
Tidak hanya Bripka LA. Polda Sumut pun telah menjatuhkan sanksi etik terhadap sejumlah oknum Polisi termasuk perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial RMS bersama sejumlah oknum Polri lainnya dalam kasus yang sama.
Para oknum Polri ini ditangkap pihak Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri bersama uang tunai puluhan juta rupiah, termasuk oknum perwira AKBP RMS. Kasus tersebut kemudian disidangkan secara etik oleh Bidang Propam Polda Sumut dan dinyatakan bersalah.
Sumber dailyklik menyebut bahwa uang tunai yang diamankan Paminal Polri dari AKBP RMS senilai Rp880.150.000. Sebagai barang bukti, uang tersebut telah diserahkan dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu.
AKBP RSM yang dikonfrimasi melalui telepon Whatsapp, Rabu (11/09) siang, tidak memberikan tanggapan apapun, termasuk pesan singkat yang dikirim ke nomor Whatsapp pun tidak direspon oleh RMS.
Selain itu, aliran uang hasil pencaloan casis Bintara Polda Sumut juga diduga mengalir ke tangan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EES senilai Rp180 juta yang juga ikut diamankan Paminal Polri.
Ada juga oknum Aipda BH dan Aiptu DS, serta Bripka IS, masing masing ketiganya diduga menerima uang casis senilai Rp460 juta, Rp20 juta dan Rp70 juta.
Aiptu DS Ketika dihubungi, Rabu (11/09), namun tidak memberikan respon apapun atas pesan yang dikirim wartawan ke nomor Whatsappnya.
Status uang sitaan








Komentar