Sekilas Info

Diduga Dragon KTV Medan Jadi Sarang Peredaran Ekstasi, Pasutri Pemiliknya Diburu Polda Sumut

Buronan

Dailyklik.id, Medan – Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung, pemilik Dragon KTV Medan, yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.

Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada 23 Mei 2025 di Dragon KTV. Dari tangan Ridho, petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas penyamar, serta 697 butir pil ekstasi lain yang ditemukan di loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan Doni dan Herina.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Sumut, menegaskan bahwa pasangan ini tidak hanya menyediakan stok, tetapi juga mengatur distribusi dan hasil penjualan narkoba di Dragon KTV. “Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Kami mengimbau keduanya segera menyerahkan diri,” kata Kombes Calvijn.

Polda Sumut menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk yang menyusup ke tempat hiburan malam, dan siap menindak tegas siapapun yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung, pemilik Dragon KTV Medan, yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.

Dragon KTV, yang selama ini dikenal sebagai pusat hiburan malam, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum karena diduga menjadi sarang narkoba di Medan.

Penulis: DH
Editor: DH
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga