Liputan Khusus
Akademisi Desak Propam Polda Sumut Transparan dan Periksa BS, Riza : Uang Casis Dikembalikan
Kemudian pada Februari 2022, jabatan Kaur Keuangan dari Bripka Jhoni diganti oleh Bripka Fahrizal Siregar. Pada masa jabatan Fahrizal Siregar uang Rp1,6 miliar sitaan pencaloan Casis Bintara tahun 2021 itu disebut-sebut habis digunakan untuk berjudi online.
Menyikapi siklus uang titipan tersebut, Azmi Syahputra menduga uang titipan tanpa nota dinas dari bidang Propam kepada Kaur Keuangan Bidkeu Polda Sumut itu diketahui pimpinan tinggi di Polda Sumut.
"Hal itu diketahui oleh pimpinan tinggi (Polda Sumut) apa ngak ? Kalau pimpinan tingginya tahu berarti ada pihak pihak tertentu yang mendominasi (keberadaan uang pencaloan)," ujarnya.
Menurut Azmi, harusnya dari awal setelah adanya putusan sidang Etik, uang milik Casis itu dikembalikan kepada peserta.
"Kalau memang sudah ada mekanisme harusnya dari awal putusan sidang kode Etik uang itu dikembalikan. Termasuk siapa yang memerintahkan uang (pencaloan Casis) itu dititipkan disitu (Kaur Kuangan Bidang Keuangan Poda Sumut), semestinya bertanggaung jawab. Harus diminta siapa yang bertanggungjawab atas peritnah tersebut dititipkan," tuturnya.
Saat ini status Bripka Fahrizal Siregar mantan Kaur Keuangan Bidang Kuangan Polda Sumut itu menjadi terlapor di Ditreskrimum Polda Sumut, masing masing Nomor : LP/B/894/VII/2024/SPKT/POLDASU tanggal 12 Juli 2024 serta Nomor : LP/B/927/SPKT/POLDASU tanggal 17 Juli 2024.
Birpka Fahrizal pun tengah menunggu sidang pelanggaran kode etik yang telah memasuki proses pendahuluan pemeriksaan di bidang Propam Polda Sumut.








Komentar