Liputan Khusus
Akademisi Desak Propam Polda Sumut Transparan dan Periksa BS, Riza : Uang Casis Dikembalikan
Sebelumnya sejumlah pihak terkait telah dikonfirmasi dailyklik, termasuk Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto dan oknum AKBP RMS, namun tidak satupun yang menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Kasus pencaloan Calon siswa (Casis) Bintara Polri pada Polda Sumut tahun 2021 yang menyeret sejumlah nama termasuk oknum perwira berpangkat AKBP di Polda Sumut mestinya tidak berhenti putusan sidang etik pada bidang Propam.
Pasalnya, uang yang diperoleh dari hasil pencaloan sejumlah oknum Polisi di Polda Sumut dari Casis Bintara tidak dikembalikan. Dan saat ini uang senilai Rp1,6 miliar dari puluhan Casis itu ditengarai telah habis digunakan sejumlah oknum Polisi di Polda Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana Azmi Syahputra pun angkat bicara. Melalui saluran telepon, Jumat (20/09/2024) di Jakarta, Azmi menyebut sikap tersebut sebagai penyimpangan yang harus selesaikan secara pidana sehingga tidak pantas hanya di selesaikan secara etik.
"Ada penyimpangan disitu dan itu tanpa dasar hukum yang jelas. Semestinya kasus sudah selesai uang (Casis Bintara) itu harus dikembalikan," kata Azmi yang juga dosen program studi Ilmu Hukum Universitas Trisakti.
Menariknya uang senilai Rp1,6 miliar hasil pecaloan Casis Bintara 2021 yang diamankan pihak Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dari para oknum Polisi lalu dijadikan barang bukti dalam sidang Kode Etik itu pun dikabarkan telah habis digunakan untuk berjudi online. Uang tersebut sebelumnya dititipkan tanpa nota dinas kepada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sumut kala itu dijabat Bripka Jhoni.
"Duit sebagai barang bukti dititipkan ke Kaur Keuangan (pada Bidkeu) kala itu Bripka Jhoni tanpa nota dinas, ini kan aneh," ungkap sumber dailyklik.








Komentar