Liputan Khusus
Akademisi Desak Propam Polda Sumut Transparan dan Periksa BS, Riza : Uang Casis Dikembalikan
Riza kembali menanyakan alasan Propam Polda Sumut tidak memeriksa BS padahal BS menurut Riza turut mengetahui sumber uang tersebut. "Artinya kalau si BS tidak diperiksa, ya ada apa?" ujarnya.
Anehnya, lanjut Riza, uang Casis tersebut tidak dikembalikan kepada para korban Casis Bintara saat itu. Karena uang itu tidak dikembalikan kepada calon siswa bintara, maka seharusnya kasus tersebut masuk dalam ranah pidana Tipikor.
"Itu kan pidana, kalau perdata harusnya (uang) dikembalikan kepada Casis. Dan kalau dibawa ke Tipikor itu kan harus disita oleh Negara, karena ada wewenang makanya itu bisa masuk penyuapan. Kalau penggelapan itu harus dikembalikan kepada korban," jelasnya.
Terakhir Kaprodi Pascasarjana Ilmu Hukum UNPAB Medan ini mengatakan, bahwa meskipun bukan delik aduan, pihak Kepolisian harus menelusuri keberadaan korban untuk membuat pengaduan secara pidana.
"Korban harus digiring untuk membuat pengaduan, tapi kalua ada pejabat berwenang yang terlibat harus ditindaklanjuti," tandasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyu pun membenarkan hal tersebut. Kepada dailyklik, Jumat (20/09/2024) Hadi menyebut perkara Fahrizal Siregar sedang bergulir di Bidang Propam Polda Sumut.
"Dalam proses penyidikan (di) Propam (Polda Sumut)," tulis Kombes Hadi Wahyudi menjawab konfirmasi wartawan.








Komentar