Politik
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Disambut Sujud Syukur Apdesi

JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung dalam Asos Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Selasa siang 6 Februari 2024, menggelar sujud syukur di depan Gedung DPR RI usai anggota parlemen mengesahkan pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.
Usai bersujud syukur, mereka bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".
Diberitakan juga bahwa usai memperoleh kabar tersebut mereka juga mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah karena perjuangan mereka tercapai.
Surtawijaya kepada awak media mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa oleh DPR.
BACA JUGA
Menpora Dukung Rencana Pelaksanaan Kongres Hikmahbudhi Ke-XII
Puluhan Kampus Serukan Kawal Demokrasi dan Pemilu Jurdil, Jubir TPN: Salut kepada Guru-guru Besar
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," katanya saat berada di depan Gedung DPR, Jakarta Barat
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," imbuh Surtawijaya.
Ia berharap, ke depannya anggota Apdesi bisa lebih semangat membangun wilayahnya dan juga menjaga serta mengayomi masyarakat yang mereka pimpin.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," pinta Surtawijaya.
Komentar