Politik
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Disambut Sujud Syukur Apdesi
Patut diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi sebelumya mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu, dan persetujuan itu disepakati dalam rapat pada Senin, 5 Februari 2024.
BACA JUGA
Ahok Kritik Pemberian Bansos, Bukti Ingin Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Sosialisasi Pemilu 2024, Menpora Dito Buka Talkshow Muda Memilih “Membangun Manusia Indonesia”
Melalui rapat itu salah satu poin yang menjadi pembahasan krusial, yakni menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal (dipilih) 2 periode," kata Achmad Baidowi, Selasa 6 Februari 2024.
Selanjutnya 1 2








Komentar