DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Buruh: Kami Berduka Cita

Medan - DPR telah secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga:
Buruh Desak Gubsu Nyatakan Tolak Omnibus Law
Menyikapi hal tersebut Ketua Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo menyampaikan rasa duka cita mendalam bagi kami buruh seluruh Indonesia, bahkan ia menuding anggota DPR RI dan Pemerintah saat ini tidak mempunyai hati nurani untuk rakyatnya sendiri.
"Kami berduka cita, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja ini, maka jelas DPR dan Pemerintah tidak punya hati, mereka memiskinkan kaum buruh secara masif melalui regulasinya, ini sangat kejam," ujar Aktifis Buruh Sumut Willy Agus Utomo kepada para wartawan di Medan, Selasa (21/3/23).
Willy menjelaskan Perppu Cipta Kerja yang banyak mengibiri hak buruh tersebut jelas ditolak seluruh buruh Indonesia, akan tetapi DPR dan Pemerintah tidak pernah mendengarkan protes kaum buruh, tidak berempati kepada kaum buruh yang masih jauh dari kehidupan sejahtera.
Baca juga:
Soal UMP, Kadisnaker Sumut Klaim Buruh Diuntungkan, Perusahaan Buntung
Dengan di sahkannya Perppu Cipta Kerja, lanjut Willy, maka sah sudah upah murah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mudah dan murah, hak cuti buruh hilang, kerja kontrak perbudakan seumur hidup, Jaminan Sosial dan kesejahteraan buruh jauh dari sejahtera dan hak normatif lainnya yang sudah pernah ada hilang atau tergerus nilainya.
"Kami mengecam Partai Politik dan Anggota Dewannya yang mendukung disahkannya Perppu Cipta Kerja, semoga rakyat tidak memilih parpol dan anggota dewan yang mengesahkan Perrpu penderitaan rakyat ini," tegas Willy.
Komentar