Sekilas Info

Soal UMP, Kadisnaker Sumut Klaim Buruh Diuntungkan, Perusahaan Buntung

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Harianto Butarbutar.

Medan - Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut, Harianto Butarbutar, mengklaim kelompok buruh justru diuntungkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia untuk tahun 2021.

Kata Harianto saat dihubungi wartawan melalui handphone, Kamis (29/10/2020), kebijakan pemerintah keluar karena melihat terpuruknya ekonomi nasional dan global karena pandemi Covid-19.

Dengan demikian, kata dia, kalangan buruh tetap akan mendapatkan upah sesuai standar UMP tahun 2020.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi

Baca Juga