Sekilas Info

Soal UMP, Kadisnaker Sumut Klaim Buruh Diuntungkan, Perusahaan Buntung

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Harianto Butarbutar.

"Malah perusahaan yang tidak mampu membayarkan gaji kepada pegawai. Sebab, nilai jual sekarang ini terimbas akibat dampak pandemi Covid-19," ucapnya.

Untuk saat ini di Sumatera Utara memiliki UMP sebesar Rp 2.499.422,- pada tahun 2020 dan untuk UMP tahun 2021 belum ditetapkan.

Sekadar mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2021.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga