Soal UMP, Kadisnaker Sumut Klaim Buruh Diuntungkan, Perusahaan Buntung
"Malah perusahaan yang tidak mampu membayarkan gaji kepada pegawai. Sebab, nilai jual sekarang ini terimbas akibat dampak pandemi Covid-19," ucapnya.
Untuk saat ini di Sumatera Utara memiliki UMP sebesar Rp 2.499.422,- pada tahun 2020 dan untuk UMP tahun 2021 belum ditetapkan.
Sekadar mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2021.








Komentar