Sekilas Info

Soal UMP, Kadisnaker Sumut Klaim Buruh Diuntungkan, Perusahaan Buntung

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Harianto Butarbutar.

Perihal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga