Sekilas Info

Tok!! RUU Perjanjian Ekstradisi Bakal Disahkan, Buronan RI Tak Bisa Lagi Bersembunyi di Singapura

Jakarta - Selama ini Singapura sering dianggap surga bagi banyak buronan kasus pidana dari Indonesia.

Namun tak lama lagi anggapan miring terhadap negeri jiran kita itu bakal pupus.

Setidaknya hal ini ditandai dengan munculnya persetujuan dari Komisi III DPR RI terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan untuk disepakati bersama dalam pembahasan tingkat I.


Baca juga :
Dapat Lampu Hijau dari DPR, Selangkah Lagi Yudo Margono Gantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI


Persetujuan itu muncul dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beserta jajaran Kemenkumham serta Kementerian Luar Negeri yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hendrik Anto
Editor: Hendrik Anto

Baca Juga